LangkahLangkah Melakukan Validasi Lewat e-PHTB. Validasi SSP PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bisa dilakukan oleh wajib pajak maupun notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan: Login pada laman DJP Online. Klik 'layanan' pada menu lalu pilih e-PHTB. Pada tahap ini, fitur e-PHTB hanya akan muncul bila wajib
Tampil"Anda dapat menggunakan fasilitas E-Form", klik "E-FORM SPT 1770". Pilih tahun pajak, Pada Status SPT, pilih NORMAL. Klik KIRIM PERMINTAAN, anda akan menerima email yang berisi kode, dan sebuah file yang berisi form, file ini berextensi ".xfdl" yang dapat dibuka ketika komputer kita sudah diinstall FORM VIEWER.Berikutlangkah-langkah untuk membuat ID Billing dengan NPWP lain: Silakan login ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum punya akun, daftar di sini. Pilih menu "Setor". Pilih masa pajak yang akan dibuat. Klik "+Buat Transaksi Pajak", kemudian pilih "Pajak Lainnya". Pilih jenis pajak yang ingin Anda buatkan kode setorannya, misalnya
AgarAnda tidak kebingungan lagi dalam persoalan perpajakan, berikut adalah langkah - langkah melihat riwayat ID Billing yang sudah pernah Anda buat : Login pada aplikasi Online Pajak Anda , Pilih menu Pajak, kemudian pilih Semua Pembayaran Pajak, Pilih Masa Pajak dan Jenis Pajak yang diinginkan, Selanjutnya akan muncul riwayat ID billing yangUntukmenyetor PPh Pasal 4 ayat 2/PPh final untuk UKM yang paling mudah caranya sebagai berikut: Silahkan akses menu "Lainnya" kemudian pilih "Setor Pajak" di OnlinePajak, pilih masa pajak yang ingin dibuat, lalu klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih PPh Final. Lengkapi Kode Akun Pajak, beserta Kode Jenis Setoran, beserta Periode Pajak tersebut,
Berikutcara dan langkah-langkah membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot: Aktivasi Pajak. 1. Cara aktivasi e-Bupot adalah dengan mengajukan sertifikat elektronik pajak (digital certificate) bagi yang belum memilikinya. 2. Jika permohonan Digital Certificate pajak sudah disetujui, berikutnya bisa digunakan di aplikasi e-Bupot. Membuat Akun
gw2i.